Di Esin Indonesia, kami mempermudah perencanaan perjalanan Anda, baik Anda datang ke Indonesia untuk liburan, mengunjungi keluarga, maupun eksplorasi. Pilih antara Visa Turis Single-Entry (60 hari) atau Visa Turis Multiple-Entry (Travel D1)—keduanya dapat diperpanjang dan fleksibel sesuai kebutuhan perjalanan Anda.
Table of Contents
ToggleVisa Turis Single-Entry (Visitor Visa C1 / e-VOA)
- Berlaku selama 60 hari setelah kedatangan
- Dapat diperpanjang dua kali, masing-masing untuk 60 hari—total hingga 180 hari di Indonesia
- Ideal untuk liburan panjang, kunjungan keluarga, dan perjalanan di luar masa bebas visa standar
Visa Turis Multiple-Entry (Visit Visa D1)
- Tersedia untuk durasi 1, 2, atau 5 tahun
- Hingga 60 hari per kunjungan, dapat diperpanjang dua kali untuk tambahan 60 hari masing-masing—hingga 180 hari per entri
- Cocok untuk pelancong rutin, digital nomad, atau pengunjung berulang yang membutuhkan fleksibilitas keluar-masuk
Persyaratan Dokumen
- Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan, dengan 2 halaman kosong
- Foto ukuran paspor (latar belakang putih)
- Bukti dana: minimum USD 2.000 dalam mutasi rekening (3 bulan terakhir)
- Tiket kembali atau penerbangan lanjutan
- Detail akomodasi atau bukti reservasi
- Surat sponsor dari tuan rumah di Indonesia (jika berlaku)
- Asuransi perjalanan direkomendasikan, serta vaksin demam kuning jika diperlukan
Ringkasan Proses & Biaya
| Jenis Visa | Durasi | Biaya Standar | Waktu Proses |
| Single-Entry | 60 hari (dapat diperpanjang dua kali) | IDR XXX | 3–14 hari kerja |
| Multiple-Entry (1 thn) | Kunjungan berkali-kali, 60 hari per kunjungan | IDR XXX | 14 hari |
| Multiple-Entry (2 thn) | Sama, dengan masa berlaku lebih lama | IDR XXX | 14 hari |
| Multiple-Entry (5 thn) | Visa berlaku 5 tahun | IDR XXX | 14 hari |
Perpanjangan:
- Single-entry dapat diperpanjang dua kali (masing-masing +60 hari), biaya sekitar IDR 2,6 juta per perpanjangan
Biaya Layanan Esin: IDR XXX
FAQs
- Apakah saya memenuhi syarat untuk bebas visa atau Visa on Arrival?
Beberapa kewarganegaraan dibebaskan dari visa atau memenuhi syarat untuk Visa on Arrival (VoA/e-VOA) selama 30 hari (dapat diperpanjang sekali). Namun, Visa Turis (C1 atau D1) lebih cocok untuk tinggal lebih lama atau kunjungan berkali-kali.
- Bisakah saya memperpanjang setiap kunjungan di bawah Multiple-Entry visa?
Ya — setiap kunjungan 60 hari biasanya dapat diperpanjang hingga dua kali, total 180 hari per entri. Perpanjangan harus diproses di kantor imigrasi.
- Bisakah saya bekerja atau menerima bayaran dengan visa turis?
Tidak. Visa Turis hanya untuk liburan, kunjungan keluarga, atau aktivitas sosial/bisnis ringan. Pekerjaan atau kegiatan yang menghasilkan pendapatan dilarang.
- Berapa masa berlaku paspor yang diperlukan?
Paspor Anda harus memiliki minimal 6 bulan masa berlaku sejak tanggal kedatangan, dan minimal dua halaman visa kosong. Beberapa bandara sangat ketat soal kondisi paspor.
- Kapan sebaiknya saya mengajukan permohonan visa?
Kami menyarankan untuk memulai proses visa setidaknya satu minggu sebelum perjalanan, meskipun layanan prioritas sering tersedia melalui Esin.
- Bisakah saya membawa tanggungan dengan visa yang sama?
Setiap pelancong memerlukan visa, paspor, foto, dan bukti dana masing-masing. Pengajuan grup memungkinkan namun diproses secara individual.
- Apa yang terjadi jika saya overstay?
Overstay dikenakan denda hingga IDR 1.000.000 per hari, dengan risiko deportasi atau blacklist. Selalu lakukan perpanjangan atau keluar sebelum masa berlaku berakhir.




