Mulailah perjalanan investasi Anda di Indonesia dengan penuh keyakinan. Di Esin Indonesia, kami mendukung pengurusan single-entry (C12) dan multiple-entry (D12) untuk Visa Pra-Investasi — ideal bagi investor yang melakukan studi kelayakan atau eksplorasi pasar sebelum membuat komitmen resmi.
Table of Contents
ToggleOpsi Visa
Visa Pra-Investasi Single-Entry (C12)
- Masa Berlaku: 180 hari (sekali masuk)
- Batas Waktu Masuk: Masuk dalam 90 hari sejak tanggal terbit
- Perpanjangan: Tidak dapat diperpanjang — masa tinggal maksimal tetap 180 hari per kedatangan
Visa Pra-Investasi Multiple-Entry (D12 / D212)
- Pilihan Masa Berlaku: 1 atau 2 tahun
- Durasi Tinggal: Hingga 180 hari per kedatangan, dengan satu kali perpanjangan tambahan 180 hari per kunjungan
- Boleh Keluar-Masuk Berkali-kali: Ya
Siapa yang Perlu Mengajukan?
Visa Pra-Investasi ditujukan bagi warga negara asing yang berencana menjajaki peluang bisnis di Indonesia — seperti riset pasar, studi kelayakan, kunjungan lapangan, dan pertemuan dengan calon mitra Indonesia. Kegiatan komersial atau pekerjaan berbayar tidak diperbolehkan dalam kategori visa ini.
Persyaratan Dokumen (Untuk C12 & D12)
- Paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan dan setidaknya dua halaman kosong untuk visa
- Foto terbaru gaya paspor (background putih)
- Rekening koran dengan saldo minimal USD 5.000, diterbitkan dalam 3 bulan terakhir, menampilkan nama dan saldo
- Alamat di Indonesia (hotel, vila, atau tempat tinggal)
- Surat sponsor / undangan yang menjelaskan tujuan dan hubungan (dari sponsor Indonesia atau agensi)
- Itinerary perjalanan atau bukti rencana tanggal keberangkatan
- CV atau ringkasan latar belakang (untuk D12)
Biaya & Estimasi Proses
| Jenis Visa | Durasi | Biaya Standar (IDR) | Waktu Proses |
| C12 (Single-Entry) | 180 hari | IDR XXX | 7–14 hari kerja |
| D12 (Multiple-Entry) 1 Tahun | 180 hari/kedatangan | IDR XXX | 5–14 hari kerja |
| D12 (Multiple-Entry) 2 Tahun | 180 hari/kedatangan | IDR XXX | 5–14 hari kerja |
Biaya Layanan Esin: Penawaran harga disesuaikan dengan kebutuhan percepatan atau dukungan tambahan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Konten:
1. Apa perbedaan visa C12 dan D12?
C12 adalah visa sekali masuk dengan masa berlaku 180 hari — tanpa perpanjangan. D12 adalah visa multiple-entry (1 atau 2 tahun), memungkinkan tinggal hingga 180 hari per kedatangan dengan satu kali perpanjangan per kunjungan.
2. Apakah saya boleh bekerja atau menerima pembayaran dengan visa ini?
Tidak — Anda hanya boleh melakukan kegiatan eksplorasi bisnis. Pekerjaan berbayar, memberikan layanan, atau menerima penghasilan sangat dilarang.
3. Bisakah saya keluar dan masuk kembali ke Indonesia dengan visa C12 atau D12?
Hanya D12 yang memungkinkan multiple-entry. C12 adalah visa sekali masuk — keluar dari Indonesia membuat visa Anda hangus.
4. Bisakah saya memperpanjang masa tinggal lebih dari 180 hari per kunjungan?
Hanya pemegang visa D12 yang dapat memperpanjang satu kali selama 180 hari. Pemegang C12 tidak dapat memperpanjang.
5. Apa yang terjadi jika saya overstay?
Anda akan dikenakan denda imigrasi sebesar IDR 1.000.000/hari, kemungkinan blacklist, atau deportasi. Selalu keluar atau perpanjang sebelum masa berlaku habis.
6. Kapan saya harus mengajukan permohonan?
Anda disarankan mengajukan minimal 1 bulan sebelum keberangkatan. Anda memiliki 90 hari untuk masuk sejak e-Visa diterbitkan.
7. Apakah visa ini dapat diajukan saat berada di Indonesia?
Tidak — pengajuan harus dilakukan dari luar negeri (offshore). Konversi onshore tidak tersedia.




