Di Esin Indonesia, layanan Second Home Visa (KITAS) kami memberikan warga negara asing berkecukupan—mulai dari pensiunan hingga talenta global—jalur mudah untuk mendapatkan izin tinggal jangka panjang (5–10 tahun) di Indonesia, tanpa kewajiban bekerja.
Table of Contents
ToggleUntuk Siapa Visa Ini?
Ideal bagi individu yang:
- Mencari tempat tinggal kedua yang tenang di Indonesia
- Mengutamakan fleksibilitas tanpa kewajiban kerja
- Ingin mensponsori anggota keluarga untuk mendapatkan manfaat tinggal yang sama
Layanan kami memungkinkan proses yang lancar—pengajuan jarak jauh, persetujuan digital, dan penyelesaian di Indonesia.
Manfaat Utama Secara Singkat
- Tinggal Jangka Panjang: Berlaku selama 5 tahun, dapat diperpanjang hingga 10 tahun
- Termasuk Keluarga: Membawa pasangan, anak, dan/atau orang tua dengan ketentuan visa yang sama
- Izin Masuk-Keluar Berkali-kali: Keluar-masuk Indonesia dengan mudah tanpa harus sering memperpanjang visa
- Tidak Diizinkan Bekerja: Visa ini sepenuhnya non-kerja; fokus pada gaya hidup dan investasi
- Jalur Menuju Izin Tinggal Tetap (ITAP): Memenuhi syarat setelah 3 tahun tinggal terus-menerus
Persyaratan & Kelayakan Finansial
Pemohon harus memenuhi salah satu dari berikut ini dalam waktu 90 hari setelah visa diterbitkan:
- Menempatkan deposito minimal IDR 2 miliar di bank milik negara di Indonesia, dengan dana tidak boleh disentuh dan harus dapat diverifikasi kapan saja.
- Membeli properti mewah di Indonesia senilai minimal USD 1 juta, dengan status Hak Pakai.
Kegagalan memenuhi persyaratan ini dapat menyebabkan visa dicabut dan pemohon diwajibkan keluar dari Indonesia dalam 7 hari.
Daftar Dokumen
| Dokumen | Detail |
| Paspor | Berlaku setidaknya 6–36 bulan |
| Foto | Ukuran terbaru 4 × 6 cm (latar putih) |
| Curriculum Vitae | Riwayat hidup dan latar belakang pribadi |
| Bukti Dana atau Properti | Sesuai syarat finansial di atas |
| Surat Penjamin | Kadang diminta, tergantung portal pengajuan |
| Dokumen Bukti Keluarga | Untuk tanggungan: akta nikah/akta lahir (diterjemahkan jika diperlukan) |
Gambaran Proses Pengajuan
- Pengajuan dari Luar Negeri – Kirim dokumen melalui platform e-Visa Indonesia
- E-Visa Diterbitkan – Terima persetujuan visa elektronik sebelum perjalanan
- Perekaman Biometrik – Setelah tiba, lakukan biometrik di kantor imigrasi
- Verifikasi Kepatuhan – Dalam 90 hari, tunjukkan bukti pemenuhan persyaratan dana/properti
- Penerbitan KITAS – Terima kartu Second Home KITAS (ITAS)
- Opsional: Konversi ke ITAP – Memenuhi syarat setelah 3 tahun tinggal berkelanjutan
Berikut adalah bagian Biaya & FAQ yang telah diperbarui untuk Second Home Visa (KITAS):
Biaya
| Item | Deskripsi | Biaya / Persyaratan |
| Biaya Visa Pemerintah (PNBP) | Biaya administrasi non-refundable | IDR XXX |
| Penerbitan Visa (KITAS 5 Tahun) | Pemrosesan resmi izin tinggal | IDR XXX |
| Biaya Tanggungan (per orang) | Untuk keluarga yang ikut di bawah pemegang visa utama | IDR XXX |
| Bukti Dana | Deposito di bank milik negara (contoh: BNI/Mandiri) | IDR XXX |
| Opsi Kepemilikan Properti | Properti mewah dengan status Hak Pakai | IDR XXX |
FAQs
Content:
1. Apakah saya boleh menggunakan dana deposito?
Dana tersebut berfungsi sebagai jaminan finansial. Anda boleh mengaksesnya, namun imigrasi dapat meminta bukti ketersediaan dana kapan saja. Jika tidak memenuhi, visa bisa dibatalkan.
2. Kapan dan bagaimana bukti finansial harus diserahkan?
Bukti dana atau kepemilikan properti harus diserahkan dalam waktu 90 hari sejak KITAS diterbitkan. Untuk tanggungan, dokumen hubungan keluarga harus diserahkan dalam periode yang sama. Ketidakpatuhan dapat menyebabkan pembatalan izin.
3. Bisakah saya membawa anggota keluarga?
Bisa — pasangan, anak, dan orang tua dapat ikut dengan ketentuan visa yang sama. Tidak diperlukan deposito tambahan, namun dokumen hubungan wajib disediakan.
4. Apakah saya membutuhkan penjamin?
Secara resmi, tidak diwajibkan. Namun beberapa sistem mungkin meminta surat jaminan. Memiliki sponsor lokal dapat mempermudah proses.
5. Apa yang terjadi jika saya melanggar aturan visa atau overstay?
Pelanggaran — seperti gagal menyampaikan bukti dana tepat waktu atau overstay — dapat menyebabkan pembatalan dan perintah untuk meninggalkan Indonesia dalam 7 hari.
6. Apakah saya akan menjadi Wajib Pajak Indonesia?
Kemungkinan, ya. Memegang KITAS ini dan tinggal lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak dapat menjadikan Anda subjek pajak Indonesia atas penghasilan global. Konsultasikan kewajiban pajak Anda.
7. Berapa lama waktu proses?
Setelah dokumen lengkap diajukan, proses biasanya memakan waktu 7–10 hari kerja. Perekaman biometrik dan penerbitan ITAS dilakukan setelah kedatangan.




