Di Esin Indonesia, kami berfokus membantu keluarga bersatu dalam satu izin tinggal—baik Anda menikah dengan WNI, memiliki anak dengan WNI, atau menjadi tanggungan pemegang KITAP asing. Layanan Family KITAP kami mempermudah proses mendapatkan izin tinggal jangka panjang sehingga Anda dapat hidup, belajar, dan berkembang di Indonesia.
Table of Contents
ToggleApa Itu Family KITAP?
Family KITAP (Izin Tinggal Tetap) memberikan izin tinggal selama 5 tahun dan dapat diperpanjang bagi pasangan asing dan anak-anak di bawah usia 18 tahun dari:
- Warga Negara Indonesia (pasangan E31A / anak hasil perkawinan campuran)
- Orang asing pemegang Working KITAP, Investor KITAP, atau Retirement KITAP
Izin ini sudah termasuk Multiple Exit-Re-entry Permit (MERP) yang berlaku 2 tahun. Perpanjangan dapat dilakukan tanpa batas.
Kriteria & Manfaat Utama
- Berlaku hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang seumur hidup
- MERP memungkinkan keluar–masuk tanpa batas selama 2 tahun
- Anggota keluarga mendapatkan stabilitas jangka panjang di Indonesia
- Bekerja di Indonesia memerlukan izin terpisah (pemegang KITAP tanggungan umumnya tidak diperbolehkan bekerja)
Daftar Dokumen
| Item | Deskripsi | Biaya (IDR) | Waktu Proses |
|---|---|---|---|
| Biaya KITAP Pemerintah | Family KITAP 5 tahun + MERP | IDR XXX | 60 hari kerja |
| Biaya Layanan Esin | Dukungan menyeluruh, pendampingan dokumen, follow-up | IDR XXX | Berjalan |
Dari Pemohon (Pasangan atau Anak):
- Paspor (masa berlaku ≥36 bulan)
- Kartu KITAS/KITAP saat ini dengan masa berlaku minimal 3 bulan
- Foto paspor terbaru (latar belakang putih)
- Akte nikah atau akta kelahiran Indonesia
- CV (jika diperlukan)
- Rekening koran (minimal USD 1.500)
- SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
Dari Sponsor WNI atau Pemegang KITAP:
- KTP & Kartu Keluarga pasangan WNI
- Surat sponsor yang menjelaskan hubungan (jika sponsor pemegang KITAP asing)
- Salinan KITAP sponsor utama yang masih berlaku
Biaya & Timeline
| Item | Deskripsi | Biaya (IDR) | Waktu Proses |
| Biaya KITAP Pemerintah | Family KITAP 5 tahun + MERP | IDR XXX | 60 hari kerja |
| Biaya Layanan Esin | Dukungan menyeluruh, pendampingan dokumen, follow-up | IDR XXX | Berjalan |
FAQs
1. Siapa saja yang berhak mengajukan Family KITAP?
Pasangan asing WNI, anak hasil perkawinan campuran, dan tanggungan pemegang Working/Investor/Retirement KITAP dapat mengajukan. Harus memiliki KITAS/KITAP yang masih berlaku terlebih dahulu.
2. Apa yang bisa saya lakukan dengan Family KITAP?
Anda dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, keluar–masuk menggunakan MERP, membuka rekening bank, membuat SIM, dan mendaftar sekolah. Untuk bekerja tetap memerlukan izin kerja terpisah.
3. Apakah tanggungan boleh bekerja di Indonesia dengan KITAP?
Secara umum tidak. Namun pasangan asing dari WNI mungkin dapat mengajukan izin kerja tambahan jika diperlukan.
4. Bisakah KITAP diperpanjang?
Bisa—Family KITAP dapat diperpanjang tanpa batas dalam interval 5 tahun. MERP diperpanjang setiap dua tahun.
5. Bagaimana jika status sponsor berubah?
Jika sponsor kehilangan status KITAP atau pindah keluar negeri, Family KITAP dapat dicabut dan pemohon harus mengajukan status lain.
6. Apakah MERP sudah termasuk?
Ya, MERP 2 tahun sudah termasuk dan berlaku selama masa KITAP.




