Investor KITAP

Selamat datang di Esin Indonesia, tempat kami mempermudah proses Anda menuju izin tinggal tetap di Indonesia melalui dukungan lokal dan panduan tepercaya. Dirancang untuk investor asing yang memiliki saham di PT PMA, Investor KITAP memberikan Anda izin tinggal permanen 5 tahun yang stabil dan dapat diperpanjang tanpa batas.

Apa itu Investor KITAP?

Investor KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik) adalah izin tinggal tetap 5 tahun untuk investor asing yang telah memegang Investor KITAS selama setidaknya 3–4 tahun berturut-turut dengan sponsor Indonesia yang sama. Visa ini ideal bagi para pemegang saham yang ingin tinggal jangka panjang sambil tetap menjalankan kegiatan investasinya.

Manfaat & Kelayakan Utama

  • Masa berlaku 5 tahun, dan dapat diperpanjang setelahnya
  • Kemampuan untuk tinggal di Indonesia tanpa batas waktu, berinvestasi, dan mengakses layanan perbankan serta layanan lokal
  • Multiple Re-entry Permit (MERP) untuk keluar/masuk Indonesia dengan bebas
  • Harus menjadi pemegang saham (minimal Rp 1–1,25 miliar) di PT PMA, dengan posisi sebagai Direktur atau Komisaris. Investor pasif membutuhkan nilai saham lebih tinggi untuk memperoleh hak bekerja.
  • Harus telah menyelesaikan Investor KITAS selama minimal 3–4 tahun sebelum pengajuan.

Daftar Dokumen

Dari Pemohon:

  • Paspor (berlaku minimal 36 bulan)
  • Kartu Investor KITAS saat ini yang mencakup minimal 3–4 tahun
  • Foto paspor terbaru (latar belakang putih)
  • Curriculum Vitae dan bukti peran profesional/investasi
  • Kartu SKTT atau surat domisili

Dari Perusahaan Sponsor (PT PMA):

  • Akta Pendirian dan pengesahan Kemenkumham
  • NIB, dokumen OSS, dan NPWP
  • Bukti kepemilikan saham yang memenuhi batas minimum
  • Surat sponsor, rekening koran perusahaan, dan konfirmasi pekerjaan selama masa KITAS sebelumnya

Proses & Biaya

  • Waktu proses normal: 60 hari kerja sejak pengajuan hingga penerbitan KITAP
  • Estimasi biaya pemerintah: Rp XXX
  • Biaya Layanan Esin: Penawaran khusus diberikan setelah konsultasi

Pertanyaan Umum (FAQ)

Isi:

1. Apakah saya tetap membutuhkan KITAS sebelum mengajukan?

Ya. Anda harus memiliki Investor KITAS yang valid selama 3–4 tahun berturut-turut sebagai syarat utama pengajuan Investor KITAP.

2. Bisakah saya bekerja di Indonesia dengan Investor KITAP?

Anda dapat terlibat dalam aktivitas investasi dan manajemen perusahaan, tetapi tidak dapat bekerja sebagai karyawan formal kecuali memenuhi batas kepemilikan saham sebagai direktur. Investor pasif memiliki batasan tertentu.

3. Apakah visa ini multiple-entry?

Ya. Pemegang KITAP mendapatkan Multiple Re-entry Permit (MERP) yang berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang bersama KITAP.

4. Bisakah keluarga saya ikut?

Ya. Anda dapat mensponsori pasangan dan anak untuk mendapatkan Family KITAP yang masa tinggalnya mengikuti durasi KITAP Anda.

5. Bagaimana jika saya pindah perusahaan?

KITAP Anda bersifat spesifik terhadap sponsor. Jika Anda pindah perusahaan, KITAP harus dibatalkan dan diajukan kembali melalui sponsor baru.

6. Bisakah saya mengajukan kewarganegaraan Indonesia dengan KITAP?

Mungkin. Beberapa kategori seperti pemegang KITAP pasangan WNI atau investor jangka panjang bisa memenuhi syarat setelah beberapa siklus KITAP lima tahun.

Bagikan ke: