Di Esin Indonesia, kami mempermudah perjalanan bisnis Anda ke Indonesia melalui layanan visa yang ringkas dan efisien. Baik untuk menghadiri meeting jangka pendek atau kunjungan rutin, layanan Visa Bisnis kami memastikan proses masuk yang cepat, sesuai aturan, dan bebas repot.
Table of Contents
ToggleVisa Bisnis Single-Entry (B211B)
- Berlaku selama 60 hari sejak kedatangan
- Dapat diperpanjang dua kali—masing-masing 60 hari—total maksimal tinggal 180 hari di Indonesia tanpa keluar masuk
- Ideal untuk perjalanan bisnis sekali, meeting, negosiasi, kunjungan lokasi, dan konferensi
Visa Bisnis Multiple-Entry
- Berlaku hingga 12 bulan, dengan batas tinggal 60 hari per kunjungan
- Memungkinkan perjalanan berkali-kali dalam satu visa—disarankan untuk pelaku bisnis yang sering keluar masuk Indonesia
- Membutuhkan sponsor dan hanya diterbitkan melalui persetujuan Imigrasi Indonesia
Dokumen yang Diperlukan
- Paspor berlaku minimal 6 bulan (single-entry) atau 12 bulan (multiple-entry) dari tanggal kedatangan
- Foto ukuran paspor (latar belakang putih)
- Surat undangan dari pihak Indonesia yang menjelaskan tujuan kunjungan
- Surat sponsor (perusahaan Indonesia) yang menjamin biaya & akomodasi
- Itinerary penerbangan pulang-pergi atau bukti tiket terkonfirmasi
- Rekening koran dengan saldo minimum USD 2,000 (3 bulan terakhir)
- Asuransi kesehatan/perjalanan (disarankan), serta bukti vaksin COVID-19 atau hasil PCR negatif jika diwajibkan
Waktu & Biaya Proses
- Visa Single-Entry: Proses 3–5 hari kerja, biaya pemerintah USD 50–100
- Visa Multiple-Entry: Diajukan melalui sponsor; biaya pemerintah hingga USD 100; penerbitan biasanya kurang dari 1 minggu setelah persetujuan
- Biaya perpanjangan (single-entry): sekitar IDR XXX per perpanjangan 60 hari
- Biaya Layanan Esin: Penawaran khusus sesuai kebutuhan urgensi dan sponsor
FAQ
Konten:
1. Aktivitas apa saja yang diperbolehkan dengan Visa Bisnis?
Aktivitas yang diperbolehkan termasuk meeting, kunjungan lokasi, penandatanganan perjanjian, menghadiri pameran dagang—namun bekerja atau memperoleh penghasilan di Indonesia dilarang.
2. Berapa lama saya dapat tinggal per kunjungan untuk Visa Multiple-Entry?
Setiap kunjungan mengizinkan tinggal maksimal 60 hari. Untuk tinggal lebih lama, Anda harus keluar dan masuk kembali.
3. Apakah Visa Bisnis Single-Entry bisa diperpanjang?
Ya. Visa ini dapat diperpanjang dua kali, masing-masing 60 hari—total hingga 180 hari tanpa keluar.
4. Apakah saya membutuhkan sponsor?
Ya. Kedua jenis visa harus disponsori oleh perusahaan yang berbasis di Indonesia yang mengajukan permohonan secara elektronik.
5. Berapa masa berlaku paspor yang diperlukan?
Single-Entry: Minimal 6 bulan sejak kedatangan
Multiple-Entry: Biasanya membutuhkan minimal 12 bulan masa berlaku paspor
6. Kapan sebaiknya saya mengajukan permohonan sebelum perjalanan?
Mulailah proses setidaknya satu minggu sebelum keberangkatan. Layanan cepat atau percepatan mungkin tersedia.
7. Apakah anak-anak dapat mengajukan visa yang sama?
Bisa. Anak-anak dapat ditambahkan—mereka harus memiliki paspor sendiri, foto, rekening, dan surat izin orang tua.
8. Apa yang terjadi jika saya overstay?
Anda akan dikenakan denda IDR 1.000.000 per hari, berisiko deportasi atau blacklist. Selalu lakukan perpanjangan atau keluar tepat waktu.




