Di Esin Indonesia, kami mempermudah perusahaan untuk mensponsori dan mempekerjakan tenaga kerja asing secara legal dengan izin yang tepat. Baik Anda perusahaan yang ingin mendatangkan tenaga ekspatriat atau profesional asing yang ingin bekerja di Indonesia, layanan Working KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) kami dirancang untuk membantu Anda.
Kami membantu baik perusahaan maupun individu melalui seluruh proses aplikasi mulai dari persetujuan awal hingga registrasi akhir, memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan keimigrasian Indonesia.
Table of Contents
ToggleApa itu Work KITAS?
Sebuah visa kerja atau Work KITAS adalah izin tinggal terbatas yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia. Dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, visa ini diberikan kepada warga asing yang bekerja untuk perusahaan Indonesia yang terdaftar, perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), atau kantor perwakilan.
Ini adalah satu-satunya jalur legal bagi tenaga kerja asing untuk tinggal dan bekerja jangka panjang di Indonesia.
Siapa yang Membutuhkannya?
Anda membutuhkan Working KITAS jika Anda:
- Seorang karyawan asing yang bekerja di perusahaan Indonesia
- Seorang direktur atau komisaris di perusahaan PMA
- Seorang tenaga ahli atau konsultan teknis untuk proyek jangka panjang
- Seorang pengelola bisnis milik asing yang perlu tinggal di Indonesia untuk mengatur operasional
| ⚠️ Catatan: Anda harus disponsori oleh badan hukum di Indonesia. Sponsorship mandiri tidak diperbolehkan. |
Dokumen yang Dibutuhkan
Dari Karyawan (Warga Negara Asing):
- Paspor (minimal berlaku 18 bulan)
- CV/resume dengan tanda tangan
- Ijazah pendidikan (diterjemahkan & dilegalisasi)
- Surat referensi pengalaman kerja yang relevan
- Foto ukuran paspor
- Polis asuransi kesehatan
Dari Perusahaan (Badan Hukum Indonesia):
- Dokumen legal perusahaan: NIB, SIUP, NPWP, dan akta pendirian
- Persetujuan RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Ketenagakerjaan
- IMTA (izin kerja)
- Rekening koran perusahaan
- Surat sponsor & bagan struktur organisasi
Proses
- Konsultasi & Pemeriksaan Kelayakan
- Persiapan RPTKA dan IMTA
- Pengajuan VITAS (Visa Kerja)
- Kedatangan & Konversi ke KITAS
- Registrasi di Imigrasi & Kepolisian
- Penerbitan Kartu KITAS
| Waktu proses biasanya: 4–8 minggu, tergantung kesiapan dokumen dan kecepatan persetujuan. |
Biaya & Masa Berlaku
- Biaya Pemerintah: Mulai dari IDR XXX
- Biaya Layanan Profesional Esin: IDR XXX
- Masa Berlaku: 6 atau 12 bulan, dapat diperpanjang
- Opsi Jangka Panjang: Hingga 5 tahun untuk posisi eksekutif tertentu
FAQs
Konten:
1. Bisakah individu mengajukan KITAS sendiri?
Tidak. Working KITAS harus disponsori oleh badan hukum Indonesia. Sponsorship mandiri tidak diperbolehkan.
2. Bisakah saya memulai proses KITAS sebelum tiba di Indonesia?
Ya, aplikasi dapat dimulai dari luar negeri. Pemberi kerja dapat mengurus izin kerja dan KITAS selagi Anda masih berada di luar Indonesia. Setelah disetujui, e-Visa akan dikirim melalui email sehingga Anda dapat masuk ke Indonesia secara legal. Setelah tiba, Anda harus mengunjungi Kantor Imigrasi untuk proses biometrik.
3. Berapa lama masa berlaku Working KITAS?
Biasanya berlaku selama 6 atau 12 bulan, tergantung posisi dan kontrak. Untuk beberapa jabatan seperti direktur, dapat diberikan KITAS multi-year hingga 5 tahun.
4. Posisi apa saja yang memenuhi syarat KITAS 12 bulan?
Biasanya diberikan untuk Direktur atau Komisaris. Beberapa posisi manajemen juga dapat memenuhi syarat. Namun untuk sebagian besar tenaga non-manajemen atau spesialis, hanya tersedia KITAS 6 bulan (non-perpanjangan).
5. Apakah saya harus datang ke Kedutaan Indonesia untuk mengambil visa kerja?
Tidak lagi. Sejak Oktober 2020, Indonesia menggunakan sistem E-Visa, jadi visa dikeluarkan secara elektronik dan dikirim ke email Anda. Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi di Indonesia untuk tahap biometrik.
6. Apa itu Dana DPKK dan berapa biayanya?
DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) adalah kontribusi wajib ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendukung pelatihan tenaga kerja lokal. Biayanya adalah USD 100 per bulan, dibayarkan penuh sesuai masa berlaku KITAS (misalnya USD 1.200 untuk KITAS 12 bulan). Biaya ini wajib dan dibayar oleh perusahaan sponsor.
7. Berapa lama prosesnya?
Biasanya membutuhkan 4–8 minggu tergantung kesiapan dokumen dan kecepatan persetujuan. Esin akan memandu setiap tahap untuk menghindari keterlambatan.
8. Bisakah saya membawa keluarga dengan Working KITAS?
Ya. Setelah KITAS Anda disetujui, pasangan dan anak-anak dapat mengajukan Dependent KITAS (KITAS Keluarga) yang memungkinkan mereka tinggal di Indonesia tanpa bekerja.
9. Saya sudah punya Working KITAS. Bisakah saya pindah kerja dan tetap menggunakan visa yang sama?
Tidak. Anda tidak dapat mentransfer KITAS ke pemberi kerja baru. Anda harus mengurus Exit Permit Only (EPO) untuk membatalkan KITAS lama. Setelah EPO keluar, Anda dapat memulai proses KITAS baru.
10. Bisakah saya bekerja lebih dari satu pekerjaan dengan Working KITAS?
Jika Anda memilih tidak memperpanjang KITAS, Anda harus mengajukan Exit Permit Only (EPO) sebelum masa berlaku habis. Setelah EPO terbit, Anda wajib keluar dari Indonesia dalam 7 hari. Jika Anda sudah keluar tanpa EPO, Anda mungkin membutuhkan Exit Re-entry Permit (ERP).
11. Apa yang terjadi jika saya overstay?
Overstay adalah pelanggaran serius. Anda dapat dikenakan:
▪ Denda hingga IDR 1.000.000 per hari
▪ Kemungkinan masuk daftar hitam
▪ Proses deportasi




