Di Esin Indonesia, kami mempermudah proses pengajuan Investor KITAS, membantu investor asing yang memenuhi syarat untuk tinggal dan menjalankan bisnis secara legal di Indonesia. Baik Anda sedang membangun perusahaan, memperluas operasi, atau mengelola investasi, kami mendampingi perjalanan visa Anda dari awal.
Table of Contents
ToggleSiapa yang Memerlukan Investor KITAS?
Investor KITAS (izin tinggal terbatas) ditujukan untuk warga negara asing yang berinvestasi dan aktif mengelola PT PMA (perusahaan dengan penanaman modal asing) di Indonesia. Ini merupakan pilihan ideal bagi pengusaha, anggota dewan, direktur, dan komisaris yang bekerja di Indonesia.
Persyaratan Minimum Investasi
Untuk memenuhi syarat Investor KITAS:
- Bukti kepemilikan saham dengan nilai minimal Rp10 miliar, atau nilai setara, di perusahaan sponsor.
- Durasi visa:
- KITAS awal 1 atau 2 tahun, dengan opsi perpanjangan selama investasi dipertahankan.
- Jika Anda memegang Investor KITAS selama empat tahun berturut-turut, Anda dapat memenuhi syarat untuk Investor KITAP — izin tinggal tetap selama 5 tahun.
Manfaat Investor KITAS
- Tinggal dan bekerja secara legal di Indonesia sambil mengelola investasi Anda.
- Tidak ada pungutan DPKK tahunan — menghemat biaya dibanding Work KITAS.
- Memungkinkan akses multiple-entry, memberi fleksibilitas untuk perjalanan bisnis.
- Jalur menuju izin tinggal tetap (KITAP) setelah memenuhi persyaratan investasi dan masa tinggal.
Persyaratan Dokumen & Pengajuan
Dari Investor:
- Paspor yang masih berlaku (minimal 6–18 bulan masa berlaku)
- Foto terbaru ukuran paspor
- Sertifikat kepemilikan saham dan sertifikat modal setor PT PMA
- Rekening koran yang menunjukkan kapasitas finansial pribadi
- CV dan pernyataan pribadi mengenai tujuan bisnis dan investasi
- Surat sponsor dari PT PMA
- RPTKA dan dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)
Dari Perusahaan Sponsor (PT PMA):
- Dokumen legal perusahaan: Akta Pendirian, NIB, Anggaran Dasar
- Bukti investasi yang sesuai dengan ketentuan hukum
- Izin usaha yang masih berlaku dari otoritas Indonesia
Proses Pengajuan yang Disederhanakan
- Mendirikan atau berinvestasi di PT PMA dan menunjukkan kepatuhan modal.
- Menyiapkan dan mengajukan aplikasi Anda (termasuk dokumen dan bukti investasi).
- Mengajukan VITAS (Visa Tinggal Terbatas) sebagai entry visa (e-Visa atau dari kedutaan).
- Setibanya di Indonesia, melakukan biometrik dan registrasi kesehatan di kantor imigrasi.
- Menerima Kartu Investor KITAS yang berlaku 1 atau 2 tahun dan dapat diperpanjang.
- Setelah 4 tahun berturut-turut memegang Investor KITAS, ajukan konversi ke Investor KITAP (visa tinggal tetap 5 tahun).
Waktu proses biasanya sekitar 1–2 minggu setelah semua dokumen lengkap, namun perusahaan sebaiknya menyiapkan waktu 1–2 bulan untuk perencanaan dan persiapan.
Ringkasan Perbandingan
| Fitur | Investor KITAS | Golden Visa |
| Minimum Investasi | Modal saham Rp1,25 miliar (PT PMA wajib memiliki modal setor minimal Rp10 miliar) | USD 2,5–5 juta (jika mendirikan perusahaan, berlaku ambang batas korporat) |
| Masa Berlaku Awal | 1–2 tahun (dapat diperpanjang) | 5–10 tahun (jangka panjang, dapat diperpanjang) |
| Izin Kerja | Aktif dengan kepemilikan saham/jabatan | Hak investor luas dengan berbagai aktivitas |
| Pungutan DPKK | Tidak diperlukan | Tergantung status, aturan kerja serupa |
| Konversi ke Visa Tetap | Layak setelah 4 tahun KITAS (KITAP) | Status tetap memungkinkan setelah konversi |
FAQ
Isi:
1. Apa manfaat Investor KITAS dibanding Work KITAS?
- Tidak ada pungutan DPKK (USD 100/bulan), menghemat hingga USD 1.200 per tahun
- Memungkinkan Anda untuk tinggal dan bekerja secara legal sebagai investor
- Multiple-entry visa termasuk
- Jalur lebih mudah menuju izin tinggal jangka panjang (KITAP) setelah 4 tahun
- Ideal bagi pemilik bisnis asing atau pemegang saham
2. Apakah saya tetap membutuhkan izin kerja (IMTA)?
Tidak. Sebagai investor dengan kepemilikan saham minimal Rp1,25 miliar dan menjabat sebagai Direktur atau Komisaris, Anda dibebaskan dari kewajiban IMTA.
3. Bisakah saya memulai proses pengajuan dari luar Indonesia?
Bisa. Anda dapat memulai proses Investor KITAS secara remote. Setelah disetujui, e-Visa akan diterbitkan secara elektronik dan dikirim melalui email. Anda kemudian masuk ke Indonesia dan melakukan biometrik di kantor imigrasi.
4. Bisakah saya membawa keluarga saya dengan Investor KITAS?
Bisa. Setelah Investor KITAS Anda disetujui, pasangan dan anak-anak Anda dapat mengajukan Dependent KITAS. Ini memungkinkan keluarga Anda tinggal secara legal di Indonesia, tetapi tidak mengizinkan mereka bekerja.
5. Apakah saya bisa mengajukan Investor KITAS jika saya mendirikan perusahaan baru?
Tentu. Jika Anda mendirikan PT PMA dengan modal dan struktur kepemilikan yang sesuai, Anda berhak mengajukan sebagai investor.
6. Bagaimana jika saya memiliki saham tetapi tidak bekerja di perusahaan?
Untuk memenuhi syarat Investor KITAS, Anda harus aktif berpartisipasi dalam operasional perusahaan — biasanya sebagai Direktur atau Komisaris. Investor pasif tanpa peran manajemen tidak memenuhi syarat.
7. Apa yang terjadi jika saya keluar dari Indonesia selama masa KITAS saya?
Investor KITAS mencakup Multiple Entry Permit, yang memungkinkan Anda keluar-masuk Indonesia tanpa visa tambahan, selama KITAS Anda masih berlaku.
8. Bisakah saya mengonversi Investor KITAS menjadi KITAP?
Bisa. Setelah 4 tahun berturut-turut memegang Investor KITAS, Anda dapat mengajukan konversi ke Investor KITAP yang memberikan izin tinggal 5 tahun dan dapat diperbarui tanpa penerbitan visa baru.
9. Bisakah saya mengajukan Investor KITAS dan Golden Visa bersamaan?
Tidak. Anda harus memilih salah satu jalur. Investor KITAS ditujukan untuk mereka yang memiliki dan mengelola PT PMA di Indonesia. Golden Visa ditujukan untuk investor bernilai tinggi, sering kali tanpa perlu aktif mengelola bisnis.




