hacklink perabet perabet giriş perabet güncel perabet güncel giriş pulibet pulibet giriş pulibet güncel pulibet güncel giriş pulibet güncel giriş interbahis interbahis giriş interbahis güncel giriş wbahis wbahis giriş wbahis güncel wbahis güncel giriş wbahis güncel giriş Golden Visa - Esin Indonesia

Golden Visa

Di Esin Indonesia, kami membantu individu bernilai tinggi, pengusaha, talenta global, dan anggota diaspora Indonesia untuk mendapatkan izin tinggal legal jangka panjang di Indonesia melalui program bergengsi Golden Visa. Dirancang untuk para kontributor elite, program ini menawarkan akses dan keistimewaan luar biasa.

Diluncurkan pada Juli 2024 oleh Presiden Joko Widodo, Golden Visa bertujuan menarik investor asing berkualitas tinggi dan talenta global untuk berkontribusi pada pertumbuhan berkelanjutan Indonesia. Hampir 300 Golden Visa telah diterbitkan, membawa peningkatan ekonomi yang signifikan.

Apa Itu Golden Visa?

Golden Visa adalah izin tinggal jangka panjang—berupa visa tinggal terbatas (VITAS), izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), atau izin masuk kembali—yang berlaku selama 5 atau 10 tahun tergantung pada kategori dan jumlah investasi. Visa ini digunakan untuk berbagai tujuan seperti investasi, penyatuan keluarga, kepemilikan rumah kedua, dan lainnya.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Golden Visa Indonesia?

Berdasarkan regulasi (Permenkumham No. 22/2023, perubahan Permenkumham No. 11/2024), kelayakan mencakup beberapa profil investor dan talenta berikut:

1. Investor Individu (Berbasis Perusahaan)

  • Visa 5 tahun: Investasi USD 2,5 juta untuk mendirikan perusahaan
  • Visa 10 tahun: Investasi USD 5 juta

2. Investor Individu (Non-Perusahaan)

  • Visa 5 tahun: Investasi USD 350.000 dalam obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau reksa dana
  • Visa 10 tahun: Investasi USD 700.000

3. Investor Korporasi

  • Visa 5 tahun: Investasi USD 25 juta bagi direktur/komisaris perusahaan
  • Visa 10 tahun: Investasi USD 50 juta

4. Kategori Khusus – Diaspora, Talenta Global, Tokoh Publik, Second Home, dan Senior (Silver Hair)

Opsi jalur khusus meliputi:

  • “Second Home”: Menempatkan deposito USD 130.000 di bank BUMN atau membeli properti minimal USD 1 juta
  • Talenta Global/Tokoh Publik: Memerlukan sponsor, keahlian khusus, atau komitmen investasi
  • Diaspora atau Mantan WNI: Dapat menerima persyaratan investasi yang lebih rendah

Keuntungan Eksklusif Golden Visa

  • Izin tinggal jangka panjang (5 atau 10 tahun) dalam satu kali pengajuan
  • Layanan imigrasi prioritas, jalur cepat di bandara, dan proses yang dipermudah
  • Kemudahan masuk, keluar, dan mobilitas di Indonesia tanpa perpanjangan berkala
  • Tidak perlu mengajukan KITAS atau ITAS terpisah
  • Pengajuan digital melalui evisa.imigrasi.go.id: unggah dokumen, lakukan pembayaran, dan lacak status secara online

Berikut ringkasan jelas mengenai dokumen yang diperlukan dan biaya resmi untuk Golden Visa Indonesia sesuai regulasi terbaru:

Dokumen yang Diperlukan

Investor Individu (Non-Perusahaan) – misalnya investasi surat berharga, saham, atau reksa dana

  1. Paspor valid (minimal 36 bulan masa berlaku)
  1. Bukti investasi
  • Contoh: bukti dana di obligasi pemerintah, reksa dana, atau saham (min. USD 350.000 atau USD 700.000)
  1. Bukti sumber dana (rekening koran, bukti penghasilan)
  1. Curriculum Vitae (CV)
  1. Foto paspor (latar belakang putih)
  1. Asuransi kesehatan untuk durasi tinggal
  1. Surat pernyataan untuk tidak bekerja atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin

Investor Individu (Berbasis Perusahaan) – mendirikan atau berinvestasi pada perusahaan Indonesia

  1. Semua dokumen di atas, ditambah:
  1. Akta Pendirian Perusahaan
  1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  1. Bukti penyetoran modal (min. USD 2,5 juta atau USD 5 juta)
  1. NPWP jika perusahaan sudah aktif
  1. Surat pengangkatan atau keputusan direksi (untuk posisi direksi/komisaris)

Untuk Sponsor Korporasi (mengajukan visa staf atau direktur):

  1. Profil perusahaan & akta
  1. NPWP & NIB
  1. Izin usaha
  1. Daftar pemegang saham
  1. Bukti setoran modal (USD 25 juta / 50 juta)

Untuk Second Home / Silver Hair / Diaspora / Talenta Global:

Persyaratan sedikit bervariasi, tetapi umumnya meliputi:

  • Paspor dengan masa berlaku 60+ bulan
  • CV
  • Bukti rekam jejak profesional, prestasi, atau pengakuan internasional
  • Bukti investasi (misalnya pembelian properti atau deposito USD 130.000)
  • Bukti hubungan keluarga dengan mantan WNI (jika berlaku)

Biaya Golden Visa (Resmi)

Biaya Pengajuan (Tidak dapat dikembalikan)

Jenis Visa 5 Tahun Visa 10 Tahun
Proses aplikasi IDR XXX IDR XXX
Penerbitan visa (setelah disetujui) IDR XXX IDR XXX

FAQs

Konten:

1. Apakah saya harus tinggal penuh waktu di Indonesia dengan Golden Visa?

Tidak. Anda tidak diwajibkan tinggal penuh waktu di Indonesia. Namun, Anda harus mempertahankan komitmen investasi yang membuat Anda memenuhi syarat (misalnya tidak menarik investasi sebelum waktunya).

2. Apakah saya boleh bekerja atau berbisnis dengan Golden Visa?

Ya — tetapi hanya jika Golden Visa Anda terkait dengan investasi bisnis atau sponsorship perusahaan. Jika Anda memegang visa second home (misalnya karena properti atau deposito), Anda tidak boleh bekerja atau memperoleh penghasilan di Indonesia.

3. Bisakah saya membawa keluarga dengan Golden Visa?

Ya. Anda dapat mensponsori:

  • Suami/istri
  • Anak di bawah 18 tahun
  • Orang tua (pada kategori tertentu)

Mereka akan mendapatkan durasi tinggal yang sama dengan pemegang visa utama.

4. Berapa lama proses Golden Visa?

Waktu proses bervariasi, namun biasanya:

  • 7–14 hari kerja untuk verifikasi dokumen
  • 7–10 hari kerja untuk persetujuan & penerbitan visa

Beberapa pemohon dapat disetujui dalam waktu sekitar 1 bulan. Namun, keterlambatan dapat terjadi karena kelengkapan dokumen atau pemeriksaan latar belakang.

5. Bisakah saya mengonversi visa yang sudah ada (misalnya KITAS kerja) menjadi Golden Visa?

Tidak bisa langsung dikonversi. Anda harus mencabut izin tinggal saat ini (melalui EPO – Exit Permit Only), keluar dari Indonesia, dan mengajukan kembali Golden Visa melalui jalur yang sesuai.

6. Apakah investasi dapat ditarik kembali?

Ya, dalam banyak kasus. Misalnya:

  • Jika berinvestasi di saham, reksa dana, atau obligasi, Anda tetap memiliki aset tersebut dan dapat menariknya setelah masa tinggal berakhir.
  • Jika berinvestasi pada perusahaan Anda sendiri, Anda tetap memiliki hak sebagai pemegang saham.

Catatan: Jika investasi ditarik sebelum masa visa berakhir, hal ini dapat menyebabkan pembatalan visa.

6. Apa yang terjadi jika saya overstay Golden Visa?

Overstay akan mengakibatkan:

  • Denda IDR 1.000.000 per hari
  • Potensi blacklist dari Indonesia
  • Deportasi jika overstay terlalu lama

Pastikan status visa dan izin tinggal Anda selalu valid.

Bagikan ke:

hacklink perabet perabet giriş perabet güncel perabet güncel giriş pulibet pulibet giriş pulibet güncel pulibet güncel giriş pulibet güncel giriş interbahis interbahis giriş interbahis güncel giriş wbahis wbahis giriş wbahis güncel wbahis güncel giriş wbahis güncel giriş